Pendahuluan
Kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi.Tidak sedikit pemberitaan di media tentang perilaku kekerasan dengan korbannya seorang anak. Motif dan modusnya bisa beraneka ragam. Baik berupa kekerasan fisik maupun mental pisikis. Ironisnya pelaku kekerasan terhadap anak ini biasanya adalah orang terdekat dengan korban, baik saudara, teman, tetangga atau bahkan orang tua sendiri. Biasanya mereka berdalih atas dasar kasih sayang akan tetapi berujung pada penderitaan si anak. Seringkali orang tua melakukan kekerasan misalnya karena merasa memiliki sang anak. Rasa kepemilikan itu membuatnya memperlakukan anaknya semena-mena, tanpa melihat efek negatif yang ditimbulkan. Bahkan hingga merampas kebebasan sang anak untuk memilih pasangan hidup sendiri.
Salah satu bentuk kasus kekerasan terhadap anak adalah perjodohan paksa. Efek tindakan ini dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik. Walaupun terkadang kawin paksa berakhir dengan happy ending berupa kebahagiaan rumah tangga, namun tidak sedikit yang berimbas pada ketidakharmonisan atau perceraian. Itu semua akibat ikatan perkawinan yang tidak dilandasi cinta kasih, namun berangkat dari keterpaksaan semata.
Kampanye perlindungan anak memang mulai gencar dilakukan. Hal ini berangkat dari kesadaran pentingnya menjaga maupun memelihara anak sebagai tunas bangsa. Di tangan merekalah terletak masa depan bangsa. Oleh karenanya, dibutuhkan suatu lingkungan yang kondusif bagi perkembangan kehidupan mereka.
Tulisan ini berusaha mengkaji problematika nikah paksa melalui perspektif agama (fiqh), maupun aspek legal-formal di Indonesia. Pemahaman yang progresif terhadap teks-teks agama, didukung oleh payung hukum legal-formal, serta proses penyadaran terus menerus di tengah-tengah masyarakat, diharapkan mampu mencegah terjadinya praktik-praktik nikah paksa yang merugikan masa depan seorang anak sebagai tunas bangsa.
Nikah Paksa dan Eksploitasi Anak
Kejahatan, kekerasan, kesewenang-wenangan terhadap anak gampang sekali dijumpai. Di jalanan, kawasan kumuh, barak-barak pengungsian, bahkan di rumah-rumah mewah tempat seorang anak dibesarkan, mereka bisa saja mengalami tindak kekerasan ataupun pelecehan. Salah satunya dalam praktik pernikahan yang dipaksakan. Nikah paksa dalam perkembangannya menjadi trend baru dalam bentuk eksploitasi anak. Motif eksploitasi dapat dilihat dari beberapa modus operandi, antara lain eksploitasi anak dalam kejahatan human trafficking (perdagangan orang). Biasanya anak perempuan yang masih belia usia dipaksa menikah dengan orang asing, untuk kemudian dibawa pergi ke luar negeri. Cara seperti ini biasa dikenal dengan istilah ‘pengantin pesanan’ (mail bride order). Kasus “pengantin pesanan” ini marak terjadi di kota Singkawang, Kalimantan Barat. Kota ini terkenal dengan ‘Kota Seribu Kuil’ yang di dalamnya banyak dihuni etnis Tionghoa yang memiliki kebudayaan “kawin poto” atau pengantin pesanan. Budaya ini biasanya dialami para amoy, sebutan bagi perempuan Tionghoa yang menikah dengan pria asal Taiwan.
Seperti yang dialami tiga anak perempuan Chin Fui Ha. Lewat seorang perantara, ketiga putri Chin Fui kini berada di Taiwan. Prosesnya sangat singkat. Cukup berkenalan sehari, esoknya mereka berfoto dan perka- winan dianggap sah. Sebagai timbal balik, keluarga Chin Fui mendapatkan uang 5 juta rupiah. Tak hanya itu, kepergian tiga anak mereka ke Taiwan membuat keluarga ini juga memperoleh uang tambahan 1 juta rupiah setiap bulan.
Namun, tak semua kisah amoy Singkawang sukses. Setidaknya ini dialami dua anak perempuan Tung Shui Chin yang ditipu sang calo. Meski pernah ditipu, perempuan dengan tujuh anak ini masih berharap akan ada orang Taiwan yang datang melamar anaknya. “Dia bisa baik kehidupannya. Makanan ada, pakaian ada. Tidak pikir orang,” kata Tung Shui Chin.
Dalam kasus ‘pengantin pesanan’ ini tak jarang pihak perempuan atau amoy menolak dijodohkan dengan pengantin pria. Alasannya, pria bakal suaminya jauh lebih tua dari usianya. Ketika amoy tidak mau dijodohkan, orang tua akan memaksanya. Dengan alasan berbakti pada orang tua, dan keinginan keluar dari kemiskinan, akhirnya amoy menurut.
Saat ini, hampir 30 ribu amoy di Taiwan. Mereka sudah tak peduli lagi pendidikan. Tercatat prisentase anak tidak tamat Sekolah Dasar (SD) di Singkawang mencapai 5,91 persen. Sementara data Komisi Nasional Perlin- dungan Anak mencatat perdagangan manusia mencapai 12 ribu kasus. “Sebagian besar mereka berangkat secara ilegal. Dengan pemalsuan dokumen, ancaman, jeratan hutang, atau penipuan,” kata Rosita, aktivis Lembaga Bantuan Hukum Peka. (YNI/Anastasya Putri dan Erwin Arief). Tidak hanya itu akibat praktik ‘pengantin pesanan’ ini, tidak sedikit kaum perempuan yang menjadi terlantar dan tertipu di negara lain, karena sesampai di sana mereka dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) ataupun lainnya.
Berbagai macam modus yang dilakukan orang tua yang memaksa menikahkan anak gadisnya, selain dengan ‘pengantin pesanan’ ada juga dengan ‘jerat hutang’. Dalam banyak kasus trafficking, ‘jerat hutang’ merupakan faktor terbesar. Misalnya karena keluarganya memiliki hutang yang cukup besar dan tidak bisa melunasi, akhirnya anaklah sebagai gantinya untuk melunasi hutang keluarga itu. Ada bermacam cara dalam hal ini, adakalanya mereka dieksploitasi tenaganya untuk bekerja, atau bahkan me- reka dinikahkan dengan si pemilik hutang yang pada akhirnya si anak perempuan juga dieksploitasi.
Kasus lain yang sering terjadi di kalangan masyarakat bawah adalah, nikah ‘turun ranjang’ atau nikah kepada bekas suami saudaranya. Dengan alasan kasih sayang un- tuk anak-anaknya, seorang anak perempuan tak jarang dipaksa menikahi mantan suami kakak kandungnya. Hal ini yang dialami Indah (22), nama samaran perempuan asal Tegal, Jawa Tengah. Saat ia kuliah semester delapan, tiba-tiba kakak kandungnya yang perempuan meninggal ketika sedang melahirkan anak keempat. Dengan alasan bahwa Indah adalah adik dari kakaknya yang meninggal dan Indah juga diyakini akan memberikan kasih sayang yang sama terhadap keponakannya, maka Indah dipaksa menikahi kakak iparnya. Selain itu dia harus mengurus keempat anak kakaknya itu.
Kasus semacam ini seringkali terjadi karena beberapa alasan. Pertama, orang tua merasa memiliki anaknya sehingga merasa berhak memaksa anak menikah dengan siapapun. Kedua, rendahnya pengertian orang tua ter- hadap kemungkinan dampak buruk yang bisa menimpa si anak, buah hatinya sendiri. Ketiga, alasan ekonomi. Alasan ini menjadi faktor dominan dalam beberapa kasus yang terjadi di beberapa daerah. Orang tua mengambil keuntungan finansial dengan cara menikahkan anaknya secara paksa dengan orang asing. Bahkan di daerah tertentu, memiliki anak perempuan merupakan aset tersen- diri, karena dapat menghasilkan keuntungan-keuntungan ekonomi.
Celakanya, dalam kasus-kasus tersebut si anak ber- potensi menanggung risiko berlipat ganda. Bahkan tak jarang, setibanya di negeri orang si anak perempuan itu pun disia-siakan, diperlakukan semena-mena, dan dijerumuskan ke tempat-tempat pelacuran. Penderitaan seperti itu dijalani tanpa tahu ke mana harus meminta perlindungan, sebab minimnya pengetahuan atau ketidakberdayaan si anak menghadapi situasi yang mengancam. Selanjutnya, nikah paksa juga menjadi bentuk eksploitasi ketika anak dipaksa menikah hanya demi melunasi hutang keluarga. Mungkin ilustrasi popular dalam hal ini adalah kisah Siti Nurbaya. Sekilas itu memang sekedar cerita rakyat. Namun dalam kenyataannya, di beberapa daerah di pedesaan praktik seperti ini masih kerap kali terjadi.
Seperti digambarkan di atas, pernikahan yang dipaksakan memang rentan menimbulkan tindak eksploitasi. Tentunya dengan berbagai motif yang melatarbelakangi. Eksploitasi yang terjadi dalam praktik nikah paksa menye- babkan hilangnya masa keceriaan anak-anak yang merupa- kan periode keemasan untuk berproses, membentuk pribadi secara fisik maupun psikis sebagai langkah membangun masa depan yang lebih baik.
Masa kanak-kanak merupakan saat-saat produktif bagi pertumbuhan cara pandang dan sikap mental seorang anak. Proses ini sangat vital untuk mempersiapkan anak menjalani problematika hidup yang akan dijumpainya kelak ketika meniti mahligai rumah tangga. Hidup berumah tangga tidak sekedar memerlukan kemapanan ekonomi, tapi juga mensyarakatkan kemantapan mental serta kedewasaan berpikir dalam menyelesaikan persoalan. Oleh sebab itu, pernikahan yang dipaksakan berpotensi melahirkan ketidakstabilan emosional maupun pikiran. Apalagi nikah paksa yang dialami seorang anak. Hal ini rentan menimbulkan tekanan kejiwaan padanya. Jika kondisi ini yang terjadi, bisa saja si anak mengalami gangguan psikis yang begitu berat, yang berakibat pada munculnya ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Aneka Perspektif Fiqh tentang Ijbar
Kata ijbar berawal dari kata ajbara-yujbiru ijbaaran. Kata ini memiliki arti yang sama dengan akraha, argha- ma, dan alzama qahran wa qasran. Artinya pemaksaan atau mengharuskan dengan cara memaksa dan keras. Mengenai kawin paksa (ijbar), sebenarnya sudah menjadi polemik klasik dalam khazanah Islam. Para ahli fiqh berbeda menyikapinya. Sebut saja, Syafi’i, Malik, Ahmad, Ishaq dan Abi Laila.1 Mereka menetapkan hak ijbar berdasarkan sebuah hadis Nabi Muhammad saw. yang artinya:
“Janda, tidak boleh dinikahi sampai diminta persetujuannya. Anak gadis tidak boleh dinikahi sampai diminta izinnya”. Para Sahabat bertanya, “Bagaimana izinnya?” Jawab Rasul, “Anak gadis itu dengan diamnya”. (HR. Bukhari-Muslim)
Kelompok ini memandang yang harus dimintai izin adalah janda, bukan gadis. Sebab hadis ini membedakan antara janda dan gadis. Berdasarkan sebuah hadis riwayat Muslim, janda lebih berhak terhadap dirinya sendiri ketimbang walinya (ahaqqu binafsiha min waliyyiha). Dengan demikian, ia harus dimintai persetujuan. Ada- pun pernikahan yang dipaksakan terhadap dirinya hukumnya batal. Sebaliknya untuk gadis, justru walinya yang lebih berhak. Sehingga wali tidak harus meminta persetujuan untuk menikahkan si gadis.
Imam Syafi’i menilai meminta persetujuan seorang gadis bukan perintah wajib (amru ikhtiyarin la fardlin). Sebab dalam hadis ini janda dan gadis dibedakan. Sehinga pernikahan gadis yang dipaksakan tanpa izinnya sah-sah saja. Sebab jika sang ayah tidak dapat menikahkan tanpa izin si gadis, maka seakan-akan gadis tidak ada bedanya dengan janda. Padahal jelas sekali hadis ini membedakan antara janda dan gadis. Janda harus menegaskan secara jelas dalam memberikan izin. Sementara, seorang gadis cukup dengan diam saja.
Namun, Syafi’i dan ulama yang lain, menetapkan hak ijbar bagi seorang wali atas dasar kasih sayangnya yang begitu dalam terhadap putrinya itu. Karenanya, Syafi’i hanya memberikan hak ijbar kepada ayah semata. Walau dalam perkembangan selanjutnya, Ashab (sahabat- sahabat) Syafi’i memodifikasi konsep ini dengan mem- berikan hak ijbar juga pada kakek.
Seorang ayah dipersonifikasikan sebagai sosok yang begitu peduli pada kebahagiaan anak gadisnya. Sebab sang gadis belum berpengalaman hidup berumah tangga, disamping biasanya ia pun malu untuk mencari pasangan sendiri, para ulama mencoba memberi sarana bagi ayah untuk membantu buah hatinya itu.
Oleh karenanya, kalangan Syafi’iyah membuat rambu- rambu berlapis bagi kebolehan hak ijbar. Antara lain, pertama, harus tidak ada kebencian yang nyata antara anak dan ayah. Ijbar harus dilakukan dengan dasar kasih sayang. Kedua, ayah harus menikahkan si gadis dengan lelaki yang serasi (kufu’). Ketiga, calon suami harus mampu memberi maskawin sepantasnya (mahar mitsil). Keempat, harus tidak ada kebencian lahir batin antara calon istri dengan calon suami. Kelima, si gadis tidak dikhawatirkan menikah dengan orang yang akan membuatnya sengsara setelah berumah tangga, seperti, menikah dengan orang tua, orang buta, dan lainnya.
Melihat syarat-syarat ini, sesungguhnya penerapan hak ijbar tidak bisa dilakukan serampangan. Kalau pun memang konsisten dengan ketentuan fiqh, bisa dipastikan hampir tidak ada pemaksaan bagi perempuan untuk menikah baik itu janda maupun gadis. Untuk janda, jelas semua ulama sepakat akan kemerdekaannya untuk menentukan pasangan hidup. Sedang untuk gadis, meskipun kalangan Syafi’iyah dan ulama lain sepakat, tapi tetap memberikan hak ijbar bagi ayah, namun syarat-syarat yang dipatok mengesankan tidak ada unsur pemaksaan. Sebab semua syarat yang diajukan mengacu bagi kemaslahatan semua pihak yang terlibat dalam pernikahan itu, terutama si gadis.
Di sisi lain, kelompok ulama seperti, Auza’i, Tsauri, Abu Tsaur dan kalangan Hanafiyah lebih memilih tidak mengakui hak ijbar. Mereka menggunakan pijakan argumentasi hadis yang juga digunakan kelompok pembela ijbar. Menurut mereka, lafadz tusta’dzanu mengandung arti bahwa izin adalah merupakan keharusan (amrun dlaruriyun) dari anak gadis yang hendak dinikahkan. Oleh sebab itu, pernikahan yang dilakukan tanpa kerelaan si gadis, hukumnya tidak sah.
Dari kalangan muta’akhirin, ulama yang berpendapat senada adalah Yusuf al-Qardlawi dan Dr. Ahmad al- Rabashi. Keduanya mengatakan, bahwa si gadislah yang nanti akan menghadapi pernikahan, sehingga kerelaan- nya harus betul-betul diperhitungkan. Kesimpulan ini didukung oleh sebuah hadis:
“Seorang gadis datang mengadu kepada Nabi saw., “Sesungguhnya ayahku menikahkanku dengan sepupuku agar harga dirinya terangkat”. Lalu Nabi menyerahkan persoalan ini kepada si gadis. Kemudian kata gadis itu,“Aku (sebenarnya) menyetujui apa yang ayahku lakukan. Tetapi, yang penting dari pengaduanku ini, aku ingin agar para perempuan tahu bahwa para ayah tidak berhak memaksakan kehendaknya”. (HR. Ibnu Majah)
Pandangan ini senada dengan argumen Hanafi yang tidak menyertakan wali sebagai syarat dalam pernikahan. Yang menjadi patokan utama dalam pernikahan adalah kerelaan kedua belah pihak (calon suami dan calon istri), bukan pada wali. Tidak hanya itu, kalangan ulama Hanafi dalam konsep ijbar-nya tidak didasarkan pada status janda ataupun gadis akan tetapi pada tingkat kedewasaan perempuan. Kalangan Hanafi mengatakan bahwa baik itu janda ataupun gadis apabila mereka sudah dewasa maka dia bisa menikahkan dirinya sendiri, sementara apabila mereka masih anak-anak maka walilah yang berhak menikahkannya.
Alasan ini berawal dari hadis nabi yang mengatakan:
“Tusta’maru al-yatimatu fi nafsiha wala tunkahu al-yatimatu illa biidzniha” (Kerelaan seorang anak perempuan yatim dibutuhan terkait urusan-urusan yang menyangkut dirinya, dan perempuan itu juga tidak boleh dinikahkan kecuali atas izinnya).
Oleh karena itu, seorang ayah berada dalam posisi sebagai wali yang tidak berhak untuk memerintahkan, dalam pengertian ‘memaksa’ seorang anak gadis menikah dengan pasangan tertentu.Pendapat senada dikemukakan oleh Imam Ibnu Taimiyah. Menurutnya, gadis yang sudah dewasa (baligh) tidak boleh dipaksa oleh siapapun untuk menikah. Hal ini berdasarkan hadis sahih:
“Anak gadis tidak boleh dinikahkan sebelum diminta izinnya. Begitu pula seorang janda, hingga ia diminta kerelaannya. Lalu dikatakan kepada Rasul, “Sesungguhnya anak gadis malu untuk mengatakannya?” Rasul menjawab, “diamnya berarti rela untuk menikah”.
Dalam redaksi lain, Nabi saw. Berkata: “Ayahnyalah yang harus meminta izin kepada anaknya”. Alasan lain menurut Ibnu Taimiyah adalah, seorang ayah tidak berhak untuk membelanjakan (tasharruf) harta anaknya yang sudah dewasa tanpa seizinnya. Sedangkan urusan kemaluan-nya (budl’) lebih utama ketimbang hartanya sendiri. Bagaimana mungkin seorang ayah berhak seenaknya membuat keputusan terkait dengan kemaluan anaknya itu tanpa kerelaan dan izin sang anak?
Lain halnya dengan pandangan Imam Syafi’i dan Maliki yang menyertakan wali sebagai salah satu syarat dalam akad nikah. Baik Syafi’i ataupun Maliki sama-sama menekankan aspek kegadisan (al-bikarah) terkait boleh atau tidaknya seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri. Menurut Imam Syafi’i, baik itu gadis yang sudah dewasa ataupun masih anak-anak mereka tidak memiliki izin untuk menikahkan dirinya. Demikian sebaliknya, seorang janda, sudah dewasa ataupun masih tergolong anak-anak, tetap memiliki izin untuk menikahkan dirinya. Pendapat Imam Maliki sekalipun ada kesamaan alasan hukum (‘illat) dengan Syafi’i, tapi Maliki berpan- dangan lain tentang janda yang belum dewasa, menurut- nya janda tersebut masih bergantung pada izin walinya, dia tidak memiliki wewenang untuk menikahkan dirinya. Polemik fiqh ini, bermuara pada perbedaan penafsiran hadis-hadis Nabi yang mengatakan bahwa “ats- tsayabu ahaqqu binafsiha min waliyyiha” (janda lebih berhak daripada walinya). Dari keumuman arti lafaz janda (ats-tsayabu) ini, tidak memandang baik itu janda yang sudah dewasa ataupun belum, dalam pernikahan mereka lebih berhak menentukan pilihannya sendiri ketimbang walinya. Dalam hadis lain Nabi juga bersabda: “la tunkahu al-ayyimu hatta tusta’maru, wala tunkahu al-bikru hatta tusta’dzanu” artinya, perempuan janda tidak boleh dinikahkan hingga ia berkenan terhadap pernikahan itu, begitupun seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum ia diminta izinnya. Hadis inilah yang dijadikan alasan oleh kalangan Syafi’i khususnya dan imam-imam yang lain, di mana mereka melihat adanya izin sebagai tanda kerelaan dari mempelai perempuan, baik gadis dan terlebih lagi janda, merupakan faktor yang sangat prinsip. Dalam hal ini, Imam Syafi’i mengungkapkan sebuah kaidah, “kullu tsuyubah tarfa’u al-ijbar” (setiap janda menghapus paksaan/ijbar).
Sebuah hadis berbunyi:
“ Dari Khansa’ binti Khidam al-Anshariyah. Ayahnya menikahkannya, di mana dirinya adalah seorang janda. Ia pun enggan terhadap pernikahan itu, Khansa’ lalu mengadukannya kepada Rasulullah saw. Rasul lalu menolak (membatalkan) pernikahannya itu”. (HR. Bukhari, no. 4743).
Relasi Orang Tua dan Anak
Hubungan orang tua dan anak merupakan hubungan antara orang yang melahirkan dan yang dilahirkan. Juga hubungan antara orang yang merawat dengan yang dirawat; hubungan antara yang mendidik dengan yang dididik, dan yang lebih tua dengan yang lebih muda. Keduanya memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Di antara hak-hak orang tua adalah hak untuk dihormati anaknya. Begitu juga dengan anak, ia memiliki hak untuk disayangi kedua orang tuanya.
Salah satu bentuk penghormatan anak terhadap orang tua adalah mentaati perintah-perintahnya selama tidak bertentangan dengan perintah Allah. Sementara orang tua selaku orang yang lebih tua harus menunjukan sikap kasih sayang terhadap anaknya sebagai pihak yang lebih muda.
Dalam sebuah hadis, Nabi saw. bersabda yang artinya:
Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Tidak termasuk golongan umatku mereka yang tua tidak menyayangi yang muda, dan mereka yang muda tidak menghormati yang tua”. (HR. Imam al-Turmudzi)
Jadi semangat hadis di atas adalah mendahulukan pelaksanaan kewajiban daripada hak. Orang tua yang mempunyai kewajiban menyayangi anaknya dengan segala perilaku, pemberian, termasuk dalam hal memberikan perintah kepada anaknya. Namun perintah tersebut harus dilandasi dengan kasih sayang bukan amarah, kebencian, sehingga cenderung eksploitatif. Setelah itu baru orang tua mendapatkan haknya yaitu dihormati oleh anaknya. Begitu juga dengan sang anak. Ia memiliki kewajiban untuk menghormati dan memuliakan orang tuanya dengan ketulusan dan keikhlasan, bukan karena keter- paksaan. Setelah kewajibannya terpenuhi, baru sang anak akan mendapatkan kasih sayang dari orangtuanya. Walau- pun pada kenyataannya antara hak dan kewajiban ini tidak ada yang lebih dulu dan menyusul kemudian. Keduanya saling berkaitan bagaikan dua mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Alquran dan hadis telah banyak menuturkan bagai- mana kewajiban anak terhadap orangtuanya. Mereka harus menghormati, berbuat baik, mentaati, dan bertutur kata yang sopan dan santun. Dalam Alquran Allah swt. berfirman:
“Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Allah dan hendaklah kamu berbuat baik kepada kedua orang tuamu dengan sebaik- baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua- duanya berumur lanjut dalam memeliharamu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya ‘’ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra: 23)
Kedua orang tua, terutama Ibu telah memulai kewa- jibannya dengan memberikan kasih sayang kepada anak semenjak ia dalam kandungan dan sampai terlahir ke dunia. Ibu yang mengandung, melahirkan, menyusui, merawat, dan mendidik anaknya hingga tumbuh menjadi remaja lalu dewasa. Semua itu adalah wujud kasih sayang yang diberikan orang tua terhadap anaknya. Dalam konteks timbal balik, sebagai balasan si anak terhadap orang tuanya adalah kewajiban menghormati dan memulia- kannya. Lantas bagaimana bentuk penghormatan terhadap orang tua itu? Bagaimana mendefinisikan ketaatan itu?
Penghormatan terhadap kedua orang tua sangat banyak sekali bentuknya. Di antaranya adalah berbuat baik kepada mereka, mendoakan, memenuhi keinginan mereka, dan mentaati perintahnya serta larangannya. Penghormatan ini sebagai wujud timbal balik atas semua pengorbanan dan kasih sayang orang tua terhadap anak. Sebab tingginya kasih sayang dan pengorbanan orang tua, dalam suatu hadis dinyatakan, “Barang siapa yang durhaka dan menyakiti hati orang tua maka itu termasuk dalam kategori dosa besar bahkan haram hukumnya.” Akan tetapi ketaatan itu sifatnya tidak mutlak. Ketaatan terhadap orang tua perlu dilakukan selama perintah itu tidak membawa kemaksiatan dan kedzaliman yang dila- rang oleh Allah swt. Artinya si anak boleh melanggar perintah orang tua jika perintah itu melanggar hukum agama dan membahayakan dirinya.
Dalam suatu hadis Nabi saw. bersabda: “Tidak berlaku ketaatan untuk hal-hal kemaksiatan kepada Allah, ketaatan hanya untuk hal-hal yang baik”. (HR. Abu Dawud)
Persyaratan lain bahwa perintah orang tua tidak dapat ditaati adalah jika perintah itu untuk menyengsarakan atau mencederai hak-hak kemanusiaan anak. Jika si anak merasa disengsarakan dengan perintah tersebut, maka ia berhak untuk menolaknya. Misalnya dalam kasus pernikahan yang menyebabkan perselisihan antara orang tua dan anaknya. Misalnya, sang anak menyatakan bahwa ia telah memilih seorang laki-laki yang dipandang terbaik untuk dirinya serta merasa cocok dengan laki- laki pilihannya. Sementara orang tuanya berpendapat lain dan tidak menyetujui pilihan si anak, maka wali hakimlah yang berhak untuk memutuskannya.
Hal ini selaras dengan hadis yang diriwayatkan Aisyah. Diceritakan bahwa jika ada orang tua dan anak berselisih pendapat mengenai pernikahan, maka wali hakimlah yang harus melerai dan memutuskannya. Ini berarti orang tua pada dasarnya tidak memiliki hak untuk memaksa anaknya. Kalaupun orang tua terus memaksa, maka si anak tidak diwajibkan mengikuti kemauan orang tuanya.
Jika memang benar orang tua ingin mencurahkan kasih sayangnya, maka ia tidak mungkin memaksakan kehendak kepada anaknya agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kemaslahatan dirinya. Begitu juga sebaliknya, si anak tidak akan mudah menentang orang tua jika ia memang benar-benar ingin memberikan penghormatannya terhadap orang tua. Jadi ini memang benar-benar hubungan timbal balik antara anak dan orang tua.
Dalam kasus lain, perintah atau kemauan orang tua tidak perlu ditaati bahkan bisa dilaporkan ke polisi manakala perintah itu menjerumuskan si anak pada ketidakadilan. Lebih-lebih apabila orang tua nyata-nyata melakukan pencederaan terhadap anaknya. Seperti menjual anaknya kepada pihak lain untuk dipekerjakan secara tidak manusiawi, seperti dipekerjakan di daerah rawan dan berbahaya atau bahkan dijadikan pelacur.
Tinjauan Yuridis
Sampai hari ini, tindak kejahatan yang menjadikan anak sebagai korbannya masih sangat marak terjadi. Namun hingga hari ini pula kesadaran akan pentingnya menjaga maupun memelihara, memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap anak Indonesia untuk tumbuh berkembang secara produktif masih minim dimiliki segenap elemen masyarakat. Hal inilah yang menyebab- kan kejahatan terhadap anak selalu mudah terjadi.
Orang tua sebagai pihak terdekat yang berkewajiban menjaga buah hatinya, kerap kali tidak banyak mengerti akan potensi mara-bahaya yang mengancam sang anak. Apalagi seperti diungkap di atas, sebagian orang tua justru memanfaatkan tindak eksploitasi yang mengancam anak untuk kepentingan-kepentingan ekonomis semata. Upaya melindungi hak-hak anak tentunya harus dila- kukan oleh segenap komponen. Pemerintah yang berkewajiban melindungi warganya, maupun masyarakat sendiri yang berperan aktif melalui lembaga-lembaga perlindungan anak, melakukan gerakan di tingkat penya- daran masyarakat akan pentingnya melindungi anak. Mereka juga bisa melakukan gerakan advokasi hukum terhadap kasus-kasus kejahatan yang merugikan hak-hak anak. Kita telah memiliki Undang-undang No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (atau yang kita kenal dengan Konvensi CEDAW) dan Undang- Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Undang-undang No. 7 tahun 1984 pasal 16 dinyatakan:
1. Negara-negara peserta wajib membuat peraturan- peraturan yang tepat untuk menghapus diskrimi- nasi terhadap perempuan dalam semua urusan yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, dan khususnya akan menjamin:
a) Hak yang sama untuk memasuki jenjang perkawinan;
b) Hak yang sama untuk memilih suami secara bebas dan untuk memasuki jenjang perkawinan hanya dengan persetujuan yang bebas dan sepenuhnya;
c) Hak dan tanggung jawab yang sama selama perkawinan dan pada pemutusan perkawinan; d) Hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orang tua, terlepas dari status kawin mereka,
dalam urusan-urusan yang berhubungan dengan anak-anak mereka. Dalam semua kasus, kepentingan anak-anaklah yang wajib diutama- kan;
e) Hak yang sama untuk menentukan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah dan penjarangan kelahiran anak-anak mereka serta untuk mem- peroleh penerangan, pendidikan dan sarana- sarana untuk memungkinkan mereka menggu- nakan hak-hak ini;
f) Hak dan tanggung jawab yang sama berkenaan dengan perwalian, pemeliharaan, pengawasan dan pengangkatan anak atau lembaga-lembaga yang sejenis dimana konsep-konsep ini ada dalam perundang-undangan nasional, dalam semua kasus kepentingan anak-anaklah yang wajib diutamakan;
g) Hak pribadi yang sama sebagai suami istri, termasuk hak untuk memilih nama keluarga, profesi dan jabatan;
h) Hak sama untuk kedua suami istri bertalian dengan pemilikan, perolehan, pengelolaan, administrasi, penikmatan dan memindah- tangankan harta benda, baik secara cuma-cuma maupun dengan penggantian berupa uang.
2. Pertunangan dan perkawinan seorang anak tidak akan mempunyai akibat hukum dan semua tindakan yang perlu, termasuk perundang-un- dangan, wajib diambil untuk menetapkan usia minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di Kantor Catatan Sipil yang resmi.
Dalam undang-undang di atas jelas bahwa yang berhak untuk menentukan siapa pasangan hidup si anak, bagaimana, dan kapan dia akan melakukan pernikahan adalah si anak itu sendiri sebagai wujud dari hak asasi anak. Sementara orang tua tidak memiliki hak untuk memaksakan kehendak secara sepihak anaknya untuk menikah dengan seseorang.
Dalam UU Perlindungan Anak pasal 21 dinyatakan:
“Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertang- gung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental”.
Dengan diundangkannya UU no 7 tahun 1984 dan UU no. 23 tahun 2002, hal ini merupakan bentuk kese- riusan semua pihak untuk mengawal perlindungan hak anak pada aspek legal-formal. Pasal 1, ayat 1 dan 2 undang- undang ini mengatakan:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Sedangkan perlindungan anak adalah:
“Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Sedangkan yang dimaksud hak anak adalah:
“Bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara”. (Pasal 1, ayat 12)
Dalam konteks nikah paksa, anak seringkali menjadi pihak yang dirugikan. Hal ini juga dipicu oleh anggapan bahwa anak tidak memiliki hak kebebasan menentukan pilihannya sendiri. Anak dilihat sebagai individu yang tidak memiliki pengertian yang memadai untuk kepen- tingannya sendiri. Hal ini menyebabkan sebagian pihak merasa absah untuk memaksakan seseorang sebagai pa- sangan hidup si anak.
Dalam perspektif Undang-undang Perlindungan Anak, sebenarnya pernikahan yang dipaksakan kepada seorang anak melanggar visi daripada perlindungan anak itu sendiri. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat 2 di atas, yaitu melindungi anak dari kekerasan dan dis- kriminasi. Dalam kadar tertentu, nikah paksa merupakan kekerasan terhadap anak, khususnya pada aspek mental- psikis. Memaksakan anak untuk menjalani hidup dengan pasangan yang sama sekali bukan pilihannya tentu berisiko pada kondisi psikologis si anak. Meskipun nikah paksa belum tentu menimbulkan dampak negatif, tapi dari beberapa fakta lapangan ditemukan bahwa nikah paksa menimbulkan beberapa efek negatif.
Pertama, kegoncangan psikologis yang dialami pa- sangan suami istri (pasutri) belia tersebut. Baik laki-laki maupun perempuan dalam hal ini sama-sama berpotensi mengalami tekanan kejiwaan akibat nikah paksa. Akan tetapi pihak perempuan lebih rentan, karena di tengah kultur keluarga yang patriarki, perempuan relatif lebih tidak memiliki pilihan. Seringkali perempuan merasa tidak berdaya menghadapi paksaan dan tekanan oleh lingkungan keluarganya, termasuk dalam menentukan pasangan hidup.
Kedua, nikah paksa menjadi penyebab semakin tingginya angka perceraian dini. Seperti pernah disinggung, bahwa merajut mahligai rumah tangga tidak sekedar memerlukan kesiapan ekonomi. Walaupun itu menjadi pondasi yang penting, tapi kesiapan mental dan kedewasaan berpikir dan bersikap merupakan elemen yang lebih penting dalam menjalani hidup berumah tangga. Bergelimang harta tidak menjadi jaminan utama sebuah keluarga akan bahagia. Dalam beberapa kasus, harta justru menjadi pemicu sebuah keluarga tercerai- berai. Begitu halnya dengan pernikahan yang dipaksakan terhadap anak. Kedewasaan berpikir, bersikap serta kondisi mental yang belum matang berpotensi menjadi penyebab ketidakharmonisan pola hubungan dalam berkeluarga. Hal ini bertentangan dengan tujuan membangun rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah, penuh cinta kasih.
Dalam UU Perlindungan Anak pasal 26 tentang Kewajiban dan Tanggung jawab Orang Tua telah ditegaskan:
Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a) Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b) Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c) Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak- anak.
Pasal tersebut jelas mengamanatkan, orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, apalagi dalam konteks pernikahan yang dipaksakan. Ini bertujuan untuk mempersiapkan anak tumbuh berkembang secara optimal sebagai persiapan menjalani hari esok, termasuk saat dirinya membangun sebuah keluarga. Hal ini juga seharusnya menjadi kesadaran setiap orang tua untuk memberi kesempatan kepada sang anak dalam berproses menggali pengalaman dan wawasan.
Meskipun adakalanya nikah yang dipaksakan itu dilatari oleh maksud baik orang tua untuk memba- hagiakan sang anak, namun sebuah pernikahan terkait dengan kesiapan seorang anak dalam menjalaninya. Jika yang terjadi sebaliknya, dikhawatirkan pernikahan yang dipaksakan kepada seorang anak justru menimbulkan efek negatif. Orang tua harus jeli menimbang mana yang terbaik bagi sang anak. Tidak boleh ada unsur pemaksaan, apalagi motif eksploitasi. UU Perlindungan Anak juga menegaskan, bila orang tua lalai melaksanakan kewajibanya terhadap anak, orang tua dapat dikenai sanksi hukum. Pasal 30 menyatakan:
“Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut”.
Hal ini berlaku pada konteks kewajiban orang tua mencegah pernikahan yang terjadi pada usia anak, terlebih memaksakan pernikahan tersebut.
Nikah Paksa dan Tantangan Mewujudkan Kesetaraan
Gerakan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan dalam relasi lelaki-perempuan atau yang kita kenal dengan pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) semakin gencar dilakukan. Tidak hanya organisasi non pemerintah yang memang mengambil konsentrasi kajian dan advokasi hak-hak perempuan, tapi berbagai kalangan sudah mulai terlibat aktif dalam gerakan advokasi hak- hak perempuan serta kesetaraan dan keadilan gender. Termasuk di dalamnya pemegang kebijakan (pemerintah) maupun kalangan agamawan. Isu kesetaraan dan keadilan relasi lelaki perempuan ini tidak hanya dominan dalam diskusi-diskusi LSM, tapi sudah popular dalam majelis- majelis pengajian pesantren. Visi yang diusung untuk mengatasi permasalahan gender itu adalah menghilangkan segala bentuk diskriminasi atas dasar jenis kelamin.
Dalam konteks nikah paksa, perempuan lebih banyak menjadi korban. Sering kali seorang ayah (laki-laki) memaksakan kepada anak perempuannya menerima pinangan seseorang laki-laki atas pertimbangan kema- panan ekonomi. Dalam kultur patriarkhi dimana perempuan dianggap berada dalam posisi kelas dua mengizinkan hal seperti ini terjadi. Perempuan pun seolah tidak memiliki pilihan. Suka atau tidak suka, diri- nya harus rela menerima meski hati dan seluruh jiwa menolak.
Dalam potret seperti ini, nikah paksa merupakan bentuk diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu. Ge-
rakan kesetaraan dan keadilan gender harus menyentuh pada kasus-kasus spesifik seperti nikah paksa yang marak terjadi di beberapa daerah. Bahkan kasus nikah paksa bisa menjadi tolok ukur keberhasilan gerakan perempuan, baik di tingkat penyadaran, maupun advokasi legal formal. Mencegah terjadinya nikah paksa harus menjadi tema khusus dalam gerakan menghapus bentuk-bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Gerakan perempuan mengharapkan adanya kesamaan antara laki-laki dan perempuan dalam ranah aktualisasi diri, kesempatan berprestasi, serta menentukan pilihan hidup, bukan kesamaan pada aspek biologis yang bersifat kodrati. Menentukan pasangan untuk membina sebuah rumah tangga merupakan bagian dari pilihan hidup yang asasi. Perempuan sama berhaknya menentukan siapa laki-laki yang layak menjadi suaminya, sebagaimana laki- laki yang berhak menentukan siapa perempuan yang akan menjadi istrinya.
Dalam beberapa kasus, nikah paksa juga terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan seperti Pondok Pesan- tren (Ponpes). Pesantren sebagai salah satu instrumen kebudayaan, seringkali menjadi sumber legitimasi nilai- nilai maupun norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Kadangkala seorang santri putri harus rela menikah dengan seorang laki-laki yang bahkan belum dikenal sama-sekali sebelumnya. Si santri putri harus menerimanya hanya atas dasar perintah dari sang pengasuh pesantren (Kyai). Lebih parah lagi, pernikahan itu harus dilaksanakan meski orang tua si gadis enggan.
Sebab biasanya banyak orang tua dalam komunitas Is- lam tradisional, telah memasrahkan secara penuh segala urusan anak gadisnya yang belajar di pesantren kepada sang Kyai, termasuk dalam hal perjodohan.Bahkan, baru-baru ini di Semarang, Jawa Tengah, (seperti kita ketahui) masih terjadi kasus pernikahan dini, yang dilakukan seorang tokoh agama terhadap anak-anak di bawah umur. Situs warta detik.com pada hari Kamis, 23 Oktober 2008 menuliskan berita ini. Kyai nyentrik yang juga pemilik Ponpes Miftakhul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, Pujiono Cahyo Widianto (43), atau dikenal dengan sebutan Syekh Puji kembali membuat sensasi. Dia menikahi gadis berusia 12 tahun.
Kasus di atas menunjukan bahwa praktik nikah paksa masih banyak dilakukan bahkan oleh mereka yang menjadi pemimpin agama. Oleh karena itu gerakan penyadaran akan potensi negatif praktik nikah paksa, berupa diskriminasi terhadap perempuan, tidak hanya diarahkan kepada orang tua maupun lingkungan keluarga semata. Namun segenap elemen yang terlibat dalam konstruksi sosial sebuah masyarakat harus dilibatkan dalam isu mencegah nikah paksa. Dalam konteks ini, sosok agamawan, sebagaimana seorang Kyai dalam ilustrasi di atas, memiliki peran yang sangat penting.
Tokoh agama atau seorang Kyai memiliki fungsi penting dalam distribusi peranan sosial di tengah-tengah masyarakat tradisional-paternalistik. Peter Burke mendefinisikan peranan sosial sebagai pola-pola atau norma perilaku yang diharapkan dari orang yang menduduki suatu posisi tertentu dalam struktur sosial. Dalam pengertian tersebut, Kyai memiliki fungsi yang cukup kuat memainkan peranan sosialnya berupa legitimasi sosial keagamaan. Hal ini paralel dengan motif terjadinya nikah paksa yang didasarkan pada pemahaman tafsir teks- teks keagamaan yang sempit, tidak terkontekstualisasi dengan problem kekinian masyarakat.
Seorang Kyai bersentuhan langsung dengan umatnya, mendakwahkan tafsir-tafsir ajaran agama, maupun memberi fatwa terhadap persoalan-persoalan riil kemasyarakatan. Oleh sebab itu, Kyai memiliki peran penting dalam upaya merubah pola pikir maupun kesadaran yang berimplikasi terhadap perilaku umatnya. Kyai menjadi rujukan sekaligus panutan dalam menentukan pilihan- pilihan sosial, budaya, maupun politik. Melibatkan tokoh agama seperti Kyai ini menjadi keharusan untuk mengkampanyekan ajaran agama yang progresif, menghargai laki-laki maupun perempuan, serta anti diskriminasi.
Menyelamatkan Masa Depan Anak
Disamping pemahaman agama yang dangkal, penyebab lain terjadinya nikah paksa adalah kultur masyarakat. Bila ditelisik lebih jauh, persoalan ini cukup asasi dan sangat kental di tengah-tengah masyarakat. Sebagian ka- langan masih memandang anak sebagai “milik” orang tua, yang boleh diperlakukan sesuai kehendaknya, untuk membentuk ataupun mengarahkan masa depan anak. Anak seringkali tidak dilihat sebagai individu yang juga memiliki eksistensi, yang dapat melihat hari esok sesuai ekspresi dan harapan dirinya, berdasar apa yang dicerna, dilihat dan didambakan pada masa depan yang dia cita- citakan.
Dalam kultur semisal ini, anak, lelaki maupun perempuan, seringkali tidak memiliki kebebasan melihat masa depannya sendiri. Termasuk juga dalam memilih pasangan hidup, jodoh. Memang jodoh ada di tangan Tuhan. Tapi persoalan jodoh juga bersifat manusiawi. Oleh sebab itu, ikhtiar manusia merupakan sebuah keniscayaan untuk menentukan pasangannya sendiri, membangun mahligai rumah tangga yang penuh cinta kasih.
Oleh sebab itulah, nikah yang dipaksakan tidak hanya merampas kebebasan anak, tapi juga sama halnya mela- kukan kekerasan psikis terhadap anak yang efeknya begitu negatif. Sebab kekerasan tersebut, seorang anak bisa mengalami trauma, kehilangan kepercayaan diri dalam menjalani hari-hari pernikahan dan masa depannya. Tentu saja hal demikian akan menimbulkan suasana rumah tangga yang tidak harmonis, karena tidak berdasarkan pada cinta kasih sebagaimana semangat ajaran Islam. Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa Rasulullah saw. membatalkan pernikahan yang dipaksakan terhadap seorang gadis.
“Seorang gadis mendatangi Rasulullah saw., mengadukan perihal ayahnya yang menikahkannya. Sedangkan ia enggan dengan pernikahan itu. Rasul pun lantas memisahkan antara keduanya”.
Fakta di lapangan menunjukkan anak perempuan lebih sering menjadi korban nikah paksa, ketimbang laki-laki. Walaupun tidak menutup kemungkinan, pemaksaan juga dialami anak laki-laki. Tapi posisi rentan seorang perempuan lebih berpotensi menjadikan dirinya korban kekerasan kawin paksa ini. Dalam kultur masyarakat yang masih ketat membatasi ruang gerak anak perempuan, gampang sekali terjadi kekerasan domestik terhadap dirinya. Kasus kawin paksa dengan intensitas tinggi sebagai indikasi kekerasan domestik terhadap anak perempuan pun tak terelakkan.
Salah satu penyebab yang sering menjadi dalih adalah keabsahan orang tua (baca: laki-laki) untuk melakukan pemaksaan pernikahan (ijbar) terhadap anak gadisnya. Dalih semisal ini selalu disandarkan pada legitimasi agama. Namun, jika dianalisa lebih mendalam sesuai dengan aneka perspektif fiqh seperti diurai di muka, sebenarnya hak ijbar nyaris tidak dibenarkan. Golongan yang pro ijbar seperti Syafi’iah dan ulama lainnya, membuat batasan yang begitu ketat. Menurut penulis,spirit utama dari aturan ketat kelompok ini adalah kekhawatiran mereka akan terjadinya kekerasan domestik terhadap anak gadis, jika hak ijbar itu dilegalkan begitu saja. Dengan kata lain, bukan kasih sayang yang ditimbul- kan dari hak ijbar tapi malah kekerasan terhadap seorang anak.
Oleh sebab itu, agenda mendesak untuk mencegah kekerasan terhadap anak, adalah dengan merubah cara pandang masyarakat. Masyarakat perlu disadarkan agar dapat menempatkan anak sebagai manusia yang memiliki harkat, martabat dan kebebasan menentukan masa depannya. Orang tua dalam hal ini lebih berperan sebagai pengarah, memfasilitasi mereka menentukan pilihan. Bukan malah memaksakan pilihan berdasarkan keinginan orang tua semata.
Agenda ini tentu membutuhkan sarana, prasarana dan durasi waktu yang cukup panjang. Antara lain yang paling pokok adalah membangun kerja sama dari berbagai komponen masyarakat, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi-organisasi non pemerintah, tokoh masyarakat, pemuka agama, juga para orang tua sendiri, untuk bersama-sama melakukan upaya re-edukasi secara berkala, dalam upaya membangun kesadaran masyarakat.
Alhasil, jika agenda tersebut tertunda, penghargaan terhadap eksistensi seorang anak, khususnya perempuan, dalam soal memilih jodoh, juga akan tertunda pula. Entah berapa banyak lagi, anak gadis (baca: perempuan) yang harus menjalani hari-hari sulitnya dalam sebuah pernikahan dengan perasaan trauma (kekerasan psikis dan atau fisik)? Berapa banyak lagi mahligai rumah tangga yang dikorbankan, tidak bahagia, hanya karena sikap ego para orang tua?
Penutup
Anak merupakan amanat Allah swt. yang mesti dijaga oleh orang tua. Anak bukan “hak milik” orang tua yang bisa seenaknya dipaksa untuk menuruti keinginan orang tua. Sekalipun anak mempunyai kewajiban untuk menghormati, memuliakan, menuruti keinginan orang tua, akan tetapi tidak semua perintah orang tua itu bisa dilakukan oleh si anak. Bagaimanapun perintah orang tua itu harus dilandasi dengan cinta kasih terhadap anak, sebagai bentuk kewajiban orang tua agar amanah atas titipan Tuhan.
Kalau perintah itu dilandasi kemarahan dan penekanan, maka hasilnya pun anak rentan menjadi pihak yang tereksploitasi. Selama perintah orang tua tidak menjerumuskan anak dalam kubang kemaksiatan, keza- liman, maupun sesuatu yang merusak diri anak, maka si anak wajib taat pada orang tua. Begitupun sebaliknya, bila justru mengancam keselamatan anak, maka anak ber- hak menolak, tanpa harus mengabaikan etika sopan santun antara anak dan orang tua.
Tak terkecuali dalam memilih pasangan hidup, apabila orang tua memaksakan pernikahan pada anaknya dengan seorang laki-laki, sementara si anak memiliki calon lain yang dianggap cocok menjadi pendamping hidupnya,maka orang tua harus memahami. Orang tua harus tetap memberi support dan doa demi kemaslahatan si anak, tentunya.
Dalam hal memilih pasangan hidup, orang tua seyogyanya cukup memberikan gambaran serta nasihat, atau bila perlu penawaran terhadap anaknya, bukan justru memaksakan. Sedangkan si anaklah yang harus memu- tuskan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang rasional demi kebaikan dirinya sendiri dan keluarga. Sebagaimana hadis Nabi saw. yang telah diungkapkan di atas. Nikah paksa yang dilakukan oleh orang tua terha- dap anak gadisnya, apapun alasannya tetap tidak dibenarkan baik dalam perspektif agama maupun UU Perlindungan Anak. Sebab, dengan menikah secara paksa tidak sedikit perempuan yang mengalami tekanan psikologis, juga mengakibatkan pernikahan berakhir buruk, yaitu perceraian. Bagaimanapun, sebuah pernikahan harus dilandasi dengan rasa cinta kasih dalam membina sebuah rumah tangga yang bahagia.
Oleh sebab itu, semua pihak harus bersinergi bergerak memberikan penyadaran untuk mencegah terjadinya nikah paksa guna meminimalisasi dampak negatif yang akan ditimbulkan. Lebih dari itu, gerakan yang dilakukan diarahkan pula pada upaya penyadaran terhadap pan- dangan-pandangan diskriminatif; menghilangkan ketim- pangan relasi antara laki-laki dan perempuan; melawan ketidakadilan serta menghadirkan ruang aktualisasi dan kesempatan yang sama, demi keadilan semua. Semoga!
Daftar Pustaka
Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut, Dar al-Fikr, tt., juz 9, h. 191
Imam Muslim, Shahih Muslim, Beirut, Dar al-Fikr, juz 1, h. 593-594.
Muhammad b. Idris al-Syafi’i, Al-Um, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, Beirut Libanon, tt., juz 3, hlm. 18.
Syamsuddin Muhamad Ahmad al-Khatib, Al-Iqna’, Mesir, Musthafa al-Babi, 1359, juz 2, h. 128; lihat juga Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri, Semarang, Toha Putra, tt., juz 2, h. 112.
Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dar al- Fikr, Beirut, 1989, juz 7, h. 209.
Sunan Ibnu Majah, Dar al-Fikr, Beirut, tt., juz 1, h.602.
Ibnu Maudud al-Mushili, Ikhtiyar lita’lil al-mukhtar, I,32.
Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, VIII, 210
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, dar al-Fikr, bab Nikah, hal 396
Peter Burke, Sejarah Teori Sosial, Yayasan Obor Indo- nesia, Jakarta, 2001, 68
Sunan al-Dar al-Quthni, XI, 146
Faqihuddin Abdul Kodir, Abd. Moqsith Ghozali, Imam Nakha’i, KH. Husein Muhammad, Marzuki Wahid, Fiqih Anti Trafiking, Fahmina Institute 2006.
At-Turmudzi, Sunan at-Turmudzi, Kitab al-Birri wa al- Shilah ‘an Rasulillah, Ma ja’a fi Rahmat ash-Shibyan, no 1842.
Aquran dan Terjemahannya, Departemen Agama RI
Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Kitab al-Jihad, bab ath-Tha’an, No. hadis 2256.
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, diakses dari www. elsam.or.id
George Martin Sirait, Yustina Rostiawati, Irwanto, Asmin Fransiska, Nia Sujani Yunasri, Jeratan Hutang dalam Perdagangan Manusia, diakses dari www.atmajaya.ac.id
Laris Manis “Pengantin Pesanan” dari Singkawang, diakses dari www. Liputan6.com
STARA, CEDAW Tak Boleh Ditunda, diakses dari www. icrp-online.org
Muhlis Suhaeri, Impian Pengantin Pesanan, diakses dari muhlissuhaeri. blogspot.com
Kamus Arab Munjid, cetakan ke 2, dar-Masyrik beirut, hal 178.
Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Biodata Penulis
Pera Sopariyanti, S.Pd.I, lahir di Tasik- malaya, 13 Desember 1982. Ia adalah salah satu staf Fahmina Institute pada Program Islam dan Pengembangan Otonomi Komunitas, Cirebon. Sejak kecil ia telah menjalani pendidikannya di sekolah agama. Selain tercatat sebagai alumni Fakultas Tarbiyah Institut Agama Islam Ibrahimy (IAII) PP. Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, Jawa Timur, dirinya juga tercatat sebagai santri di Ma’had Aly Situbondo yang lulus pada tahun 2005 lalu.
Istri dari Ahmad Thahir Shi ini telah banyak mengikuti kajian dalam forum-forum keagamaan. Di antaranya, ia pernah mengikuti pelatihan Program Pengkaderan Wawasan Keulamaan (PPWK) se Jawa Timur, yang diselenggarakan Depag RI bersama IAII Situbondo. Kemudian ia juga pernah menjadi peserta dalam Pelatihan Pengkaderan Ulama Perempuan I (PUP) Jawa Barat, dan Halaqah Seksualitas Perempuan Tinjauan Berbagai Persepektif, yang diseleng- garakan oleh Rahima.
Terakhir, ia menjadi peserta pada Pelatihan Kader Ulama Humanis (KUH), dan Dauroh Pengkaderan Ulama Pesantren (DKUP) kerjasama Depag RI dengan Fahmina Institute; serta Workshop PUP II Rahima yang baru-baru ini diselenggarakan di Jakarta. Kini, ia juga menjadi seorang ibu muda dari putri semata wayangnya, Bilqis Naila Ladilla.


















